Palembang – Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan, Ir. H. Iriadi, MS melantik 15 orang Kepala Sekretariat
(Kasek) Panwaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, di Palembang,
Kamis (09/01). Dalam pelantikan ini, disampaikan 10 fakta integritas
yang harus ditaaati oleh masing-masing Kasek Panwaslu Kabupaten/Kota.
“Pakta integritas yang telah diucapkan dan ditandatangani harus
ditanamkan dalam menjaga integritas kita sebagai pengawas dan pengelola
keuangan di Kabupaten/Kota masing-masing” ujar Iriadi.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Sumsel Andika
Pranata Jaya, Pimpinan Bawaslu Sumsel Zulfikar dan Kurniawan.
Iriadi berharap, seluruh Kepala
Sekretariat dan Bendahara di Kabupaten/Kota jangan ragu-ragu bertanya
mengenai aturan dan kepatuhan-kepatuhan terhadap aturan yang dibuat agar
tidak ada kendala nantinya.
Kasek Panwaslu Kabupaten/Kota yang dilantik adalah sebagai berikut :
- Yayan Suhardi, S. St. Pi selaku Kepala Sekretariat Kota Palembang;
- Amat Kalip Nangasim, S. IP selaku Kepala Sekretariat Kota Prabumulih;
- Weli Harianto, SE selaku Kepala Sekretariat Kota Pagar Alam;
- Dra. Yeni Agustini, M. Si selaku Kepala Sekretariat Kota Lubuk Linggau;
- Anom Prama Wijaya, SE, M. Si selaku Kepala Sekretariat Kabupaten Ogan Ilir;
- Agus Salam, SH selaku Kepala Sekretariat Kabupaten Ogan Komering Ilir;
- A. S. Saropi, SE selaku Kepala Sekretariat Kabupaten Ogan Komering Ulu;
- Akhmad Widodo, SE selaku Kepala Sekretariat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
- R. A. Gani, S. Pd selaku Kepala Sekretariat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
- Tarman Zuhri, S. Sos, M. Si selaku Kepala Sekretariat Kabupaten Banyuasin;
- Sutrisno, SE selaku Kepala Sekretariat Kabupaten Musi Banyuasin;
- Ali Aman, S. Pd selaku Kepala Sekretariat Kabupaten Musi Rawas;
- Dencik, SP selaku Kepala Sekretariat Kabupaten Muara Enim;
- Andra Juarsyah, S. Pd selaku Kepala Sekretariat Kabupaten Lahat;
- Sabaryadi, S. Pd selaku Kepala Sekretariat Kabupaten Empat Lawang.
Sedangkan dalam arahannya Ketua Bawaslu
Sumsel menyampaikan, “Bilamana ada penyelenggara Pemilu yang
bersinggungan dengan calon legislatif yang memiliki pertalian darah
dengan pengawas/unsur kekeluargaan sangat dekat maka apabila caleg
tersebut berurusan dengan jajaran pengawas Pemilu hingga tingkat
lapangan maka Kepala Sekretariat ataupun anggota Panwaslu Kabupaten/Kota
yang punya hubungan dengan caleg tersebut diharapkan tidak ikut dalam
pembahasan ataupun pengambilan keputusan. Ini sebagai tindak pencegahan
agar pada pengambilan keputusan tidak ada pengaruh dari keluarga.” ujar
Andika.
10 Pakta Integritas Kasek Panwaslu Kabupaten/Kota:
- Menerapkan budaya anti korupsi dengan dengan berperan pada pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
- Tidak menerima atau memberikan secara langsung atau tidak berupa suap, hadiah, bantuan yang tidak sesuai;
- Bersikap transparan, jujur, dan adil;
- Menghindarkan pertentangan kepentingan atau conflict of interest;
- Mengedepankan efisiensi anggaran negara dalam setiap kegiatan;
- Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan dan melaksanakan tugas, kepada pegawai lain;
- Bertindak secara substansi dan prosedur standar operasional dalam adminstrasi dan teknis pengawasan Pemilu;
- Bertindak netral terhadap parpol, calon atau peserta pemilu tertentu;
- Akan menyampaikan informasi publik dan turut menjaga kerahasiaan saksi;
- Bila melanggar ketentuan di atas siap bertanggung jawab dan menghadapi konsekuensinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar