Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Lubuklinggau
menemukan sedikitnya 934 pelanggaran yang dilakukan calon legislatif
(Caleg), berkaitan dengan pemasangan alat peraga. Alat peraga berupa
baliho dan spanduk yang ditemukan tersebut dipasang tidak sesuai pada
tempatnya oleh para caleg.
Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau
Melli Zukri kepada Sripoku.com mengatakan, pihaknya sudah melayangkan
surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, terkait
temuan pelanggaran pemasangan alat peraga tersebut.
“Sudah dua kali rekomendasi kita kirimkan kepada KPU terkait pelanggaran pemasangan alat peraga oleh para caleg ini," katanya.
“Bahkan kita juga sudah mengirimkan surat kepada pihak Pemkot Lubuklinggau
dalam hal ini Polisi Pamong Praja, agar melakukan penertiban terhadap
alat peraga yang tidak sesuai ketentuan. Dari pihak Pol PP sendiri
katanya akan membentuk tim terpadu penertiban, ya kita tunggu saja
actionnya, karena kita kan hanya berwenang merekomendasikan saja,”
sambungnya.
Dikatakan, dari 934 titik pelanggaran pemasangan alat peraga
tersebut, itu rata-rata dipasang tidak pada tempatnya. Misalnya, dalam
satu kelurahan ada caleg yang memasang spanduk atau baliho lebih dari
yang diperbolehkan oleh undang-undang. Bahkan ada pula alat peraga yang
dipasang ditempat-tempat fasilitas publik, yang semestinya tidak
diperkenankan.
“Ya ada satu caleg misalnya pasang tiga atau empat spanduk di satu
kelurahan, itukan menyalahi ketentuan. Kemudian juga mestinya tidak
boleh pasang di tempat umum seperti pohon, pasar, tiang listrik juga
tidak boleh. Ukurannya juga ada yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.
palembang.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar