DARI PANWASLU KITA SELAMATKAN PEMILU INDONESIA

Laman

Minggu, 16 Februari 2014

Panwaslu Lubuklinggau Temukan 934 Titik Alat Peraga Melanggar Ketentuan

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Lubuklinggau menemukan sedikitnya 934 pelanggaran yang dilakukan calon legislatif (Caleg), berkaitan dengan pemasangan alat peraga. Alat peraga berupa baliho dan spanduk yang ditemukan tersebut dipasang tidak sesuai pada tempatnya oleh para caleg.

Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau Melli Zukri kepada Sripoku.com mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, terkait temuan pelanggaran pemasangan alat peraga tersebut.


“Sudah dua kali rekomendasi kita kirimkan kepada KPU terkait pelanggaran pemasangan alat peraga oleh para caleg ini," katanya.

“Bahkan kita juga sudah mengirimkan surat kepada pihak Pemkot Lubuklinggau dalam hal ini Polisi Pamong Praja, agar melakukan penertiban terhadap alat peraga yang tidak sesuai ketentuan. Dari pihak Pol PP sendiri katanya akan membentuk tim terpadu penertiban, ya kita tunggu saja actionnya, karena kita kan hanya berwenang merekomendasikan saja,” sambungnya.

Dikatakan, dari 934 titik pelanggaran pemasangan alat peraga tersebut, itu rata-rata dipasang tidak pada tempatnya. Misalnya, dalam satu kelurahan ada caleg yang memasang spanduk atau baliho lebih dari yang diperbolehkan oleh undang-undang. Bahkan ada pula alat peraga yang dipasang ditempat-tempat fasilitas publik, yang semestinya tidak diperkenankan.

“Ya ada satu caleg misalnya pasang tiga atau empat spanduk di satu kelurahan, itukan menyalahi ketentuan. Kemudian juga mestinya tidak boleh pasang di tempat umum seperti pohon, pasar, tiang listrik juga tidak boleh. Ukurannya juga ada yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.

palembang.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar